PELALAWAN,otdariau.com- Guna mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Hukumnya, Polsek Kerumutan bersama Koramil 15/KK dan PT. Sari Lembah Subur melakukan kegiatan pemasangan Papan Himbauan "Dilarang Membakar Hutan dan Lahan", Rabu (5/8/2020).
Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa SH MH yang langsung memimpin kegiatan tersebut mengatakan bahwa tujuan dari pemasangan papan himbauan guna mengantisipasi terjadinya Karhutla khususnya di Kecamatan Kerumutan.
"Papan Dilarang Membakar Hutan dan Lahan ini dipasang di tempat-tempat yang rawan terjadi kebakaran. Ada 5 Unit yaitu desa Mak teduh, Kelurahan Kerumutan, Pasar Kapau, Pematang Tengah dan Lubuk Salak", ujar Kapolsek.
Sementara itu, Humas PT. SLS Septo Budi Utomo yang juga hadir dalam kegiatan pemasangan papan larangan mengatakan mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh pihak Polsek Kerumutan dalam mencegah terjadinya Karhutla.
"Kita mendukung segala upaya untuk mencegah Karhutla di wilayah Kerumutan", ujar Septyo singkat.(Irwansyah)
0 komentar:
Posting Komentar