Kakan Kemenag Kampar dalam kata yang tepat, Uang Zakat ini bersumber dari 2,5 persen dari gaji Pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten tahun 2020 pada tahap III dan IV.
Menurut Alfian, penghimpunan zakat pegawai dilaksanakan sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103, yang menyebutkan "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu akan menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka, dan Allah SWT Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui ".
Kepada penerima zakat kita berharapnya dapat mengurangi beban keuangan yang dialaminya saat ini, apalagi ditengah pandemi Covid-19. Kita juga berharap, kepada penerima zakat yang siap melayani juga dapat meningkatkan pendapatannya pada masa-masa yang akan datang melalui produktivitas usahanya itu. Semoga Allah Swt meridhoi setiap langkah kita dan diberikan berikan serta dilapangkan rezki kita, harap Alfian.
Sementara itu Penyelenggara Syari'ah Muhammad Ali dalam laporannya menjelaskan, Jumlah mustahiq yang akan menerima zakat sebanyak 70 orang dengan rincian Zakat Produktif untukk modal usaha sebanyak 53 orang, dan Zakat Konsumtif sebanyak 17 orang.
Adapun kisaran bantuan zakat yang kita serahkan kali ini sebesar Rp. 1.250.000 s / d Rp. 2.000.000, -. Mudah-mudahan dengan diserahkannya zakat ini, dapat meringankan beban beban yang diderita oleh mustahiq atau penerima zakat, pungkas Ali. (Ags )
0 komentar:
Posting Komentar