KAMPAR ( otdariau) Komitmen tegas jajaran Polsek XIII Koto Kampar dalam membasmi peredaran narkoba sampai ke akar rumput kembali terwujudkan dengan suksesnya penangkapan seorang pengedar sabu berinisial SS (36 Th) di tengah perkebunan sawit Afdeling III PT. Padasa Enam Utama, Desa Muara Takus, pada hari Selasa (12/05/2026) sekitar pukul 12.15 WIB. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku perdagangan barang haram, bahkan di kawasan perkebunan yang dianggap tersembunyi pun tidak luput dari pengawasan kepolisian.
Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Edi Candra, Menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di areal kebun. “Masyarakat tidak tinggal diam melihat aktivitas yang merusak generasi muda berlangsung di lingkungannya. Laporan yang mereka sampaikan menjadi pijakan penting bagi kami untuk segera mengambil tindakan,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek XIII Koto Kampar.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Kanit Reskrim IPTU Syafrianto, bersama tim penyidik langsung melakukan penyelidikan yang cermat dan terencana. Setelah melakukan pengawasan selama beberapa waktu, tim berhasil mengamankan tersangka SS tepat pada saat ia akan melakukan transaksi. Saat dilakukan geledah terhadap diri dan barang bawaan pelaku, petugas menemukan 8 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam tas pinggang hitam miliknya.
“Tidak hanya itu, dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti tambahan di rumahnya yang berlokasi di perumahan Afdeling IV PT. Padasa Enam Utama. Kami langsung melakukan pengembangan kasus dan menemukan 47 paket sabu lagi yang disembunyikan dengan cermat di dalam bantal guling,” jelas IPTU Syafrianto yang juga bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini.
Secara keseluruhan, pihak kepolisian berhasil menyita total 55 paket sabu dengan berat bruto 8,97 gram, uang tunai Rp 500.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba, 1 unit timbangan digital, 215 plastik klip kosong, 92 kaca pirex, alat hisap bong, handphone merk Vivo, serta perlengkapan pendukung lainnya yang digunakan untuk mendistribusikan sabu.
Dari keterangan yang disampaikan tersangka, SS mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial P yang bekerja dengan sistem tertentu. “Saat ini pihak kami telah mencatat identitas P dan memasukan nama tersebut ke dalam daftar pencarian orang. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan peredaran narkoba di wilayah ini berhasil dihancurkan,” tegas Kanit Reskrim.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap SS menunjukkan hasil positif mengandung zat amphetamine, membuktikan bahwa pelaku tidak hanya menjual narkoba tetapi juga mengkonsumsinya sendiri. Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal yang sangat berat, yaitu Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Edi Candra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah memberi ruang bagi kegiatan yang merusak masa depan bangsa ini. “Kebun sawit bukanlah tempat persembunyian yang aman bagi pelaku narkoba. Di mana pun kalian melakukan transaksi atau menyembunyikan barang haram, kami akan terus mengejar sampai kalian berada di dalam jeruji besi. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi dan selamatkan generasi muda dari jerat narkoba,” tegasnya dengan nada tegas.
Saat ini, SS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik juga terus melakukan berbagai upaya untuk melacak keberadaan pemasok berinisial P dengan harapan dapat mengakhiri rantai peredaran narkoba yang telah merusak banyak korban di wilayah XIII Koto Kampar.












