banner 325x300

Daerah kampar-Riau Marak Tambang Ilegal dan Judi Masuk Wilayah Hukum Polres kampar

Kampar-Riau,.( Otdariau ) Berdasarkan pantauan media online kabarontuoterkini pada tanggal 19 Desember 2025 marak aktivitas tambang ilegal dan aktivitas perjudian .

Dari penelusuran media online kabarontuoterkini telah menanyakan beberapa masyarakat di kampar, terungkap bahwa kegiatan ilegal tambang ilegal dan judi telah beroperasi dalam beberapa bulan ini.

Saat ditanya tanya oleh media online kabarontuoterkini, masyarakat di kampar beberkan bahwa Petugas Kepolisian jarang menindak kegiatan tambang ilegal dan Perjudian di kampar yang merupakan tempat tinggalnya.

Masyarakat di kampar-Riau memohon kepada Kepolisian Sat Reskrim Polres kampar agar Sat Reskrim Polres kampar memberantas Tambang ielgl dan Perjudian di daerah tempat tinggal mereka.

Pasal 303 KUHP Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Bandar atau Pelaku Judi memberi kesempatan bermain judi dikhalayak umun dan jadikan sebagai mata pencarian) dengan ancaman Penjara paling lama 10 Tahun.

Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman penjara lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus milyar)

Kasat Reskrim Polres kampar AKP ,yang dikonfirmasi soal maraknya penambangan ielgal dan maraknya Perjudian tembak ikan di wilayah tugas Penegakan hukumnya, Akp, belum memberikan keterangan.

Diharapkan Polres kampar tangkap para pelaku untuk pertanggung jawabkan perbuatannya atas pelanggaran hukum atau melanggar UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pada Pasal 158 tersebut bahwa orang yang melakukan lwrtambaytanpa izin dipidana Penjara lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus milyar) dan

Pengusaha yang telah melanggar Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Bandar atau Pelaku Judi togel memberi kesempatan bermain judi dikhalayak umun dan jadikan sebagai mata pencarian) dengan ancaman Penjara paling lama 10 Tahun.

( Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *