Bangkinang kota ( otdariau ) Ditengah Gencarnya Penindakan Galian C Ilegal Oleh Polda Riau,akan tetapi Polres Kampar terkesan Bungkam atau tebang pilih dengan adanya aktivitas Ilegal Galian C Tanah Timbun Milik Ulil yang berada di desa Salo dekat dengan tower sutek dan belakang stanum kelurahan langgini kecamatan Bangkinang kota Jum’at 3-4-2026. penambangan kuari Ilegal, atau penambangan tidak berizin, merupakan aktivitas serius yang melanggar hukum dan menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial. Aktivitas milik Ulil sepertinya di Legalkan oleh Aparat Penegak hukum di Salo dan stanum Bangkinang kota. Aktivitas Ilegal Galian C Tanah Timbun Milik Ulil kembali menuai sorotan publik dan tim investigasi awak media saat melakukan sosial kontrolnya,kuari galian C yang diduga Ilegal dan disebut sebut milik Ulil ini masih beroperasi tanpa adanya hambatan sedikitpun Jum’at 3-4-2026. Ironisnya,mesti jajaran kepolisian di berbagai wilayah tengah gencar melakukan penertiban maupun Penindakan hukum, kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Kalau kuari lain bisa ditindak tegas, kenapa kuari Ulil ini tidak? Apakah ada yang melindungi? Kami sebagai masyarakat jadi heran, karena dampaknya jelas kami rasakan setiap hari,”ujar seorang warga sekitar kepada media ini. Warga juga mengaku resah dengan debu yang ditimbulkan dari aktivitas tambang dan lalu lintas truk pengangkut material.Debu tersebut berterbangan hingga ke jalan umum dan mengganggu pengguna jalan maupun pernapasan masyarakat sekitarnya. selain itu, dampak utama dari penambangan kuari Ilegal meliputi, kerusakan lingkungan hidup, Ancaman keselamatan, kerugian negara ( pemerintah kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan royalti yang seharusnya di peroleh dari penambangan yang sah) dan konflik sosial,kata warga. Informasi lain yang dihimpun, Ulil disebut kebal hukum karena diduga telah mendapat ‘bekingan’dari oknum aparat dan dirinya pernah mengatakan bahwa telah melakukan kordinasi ke polres Kampar, dugaan inilah yang membuat aparat penegak hukum seakan akan tutup mata. padahal sesuai pasal 158 undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, aktivitas Galian C dapat dikenakan saksi pidana maksimal 100 miliar.saksi juga berlaku bagi pihak yang menampung atau memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Masyarakat mendesak polres Kampar agar tidak menutup mata dan segera menertibkan aktivitas tambang ilegal serta tidak tebang pilih dalam penegakan hukum apalagi terkait dengan hal pengrusakan lingkungan. “Kami hanya berharap penegakan hukum yang adil Tampa tebang pilih,”tambah ,salah seorang tokoh masyarakat setempat. Tim investigasi awak media berharap, pemerintah Indonesia, melalui kementerian Energi dan Sumber daya mineral( ESDM)dan aparat penegak hukum terkait, harus segera menertibkan kegiatan penambangan ilegal ini, sebelum bencana alam datang,(contoh Daerah Lain). Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapatkan konfirmasi ataupun klarifikasi resmi dari pihak polres Kampar, terkait adanya aktivitas Ilegal di wilayah hukumnya, dan awak media ini akan terus melakukan konfirmasi, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius. Berita ini akan mengalami perubahan apabila pihak polres Kampar sudah memberikan klarifikasi.(R)
Beranda
Kriminal
Lapor Pak Kapolda,,,!! Aktivitas Galian C Tanah Timbun Milik Ulil,di Salo dan belakang stanum, Bebas Beraktivitas Tampa Tersentuh Oleh APH Setempat
Lapor Pak Kapolda,,,!! Aktivitas Galian C Tanah Timbun Milik Ulil,di Salo dan belakang stanum, Bebas Beraktivitas Tampa Tersentuh Oleh APH Setempat
Rekomendasi untuk kamu

KAMPAR ( otdariau ) Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu…

TAPUNG HILIR ( otdariau) Kinerja Polsek Tapung Hilir dalam menangani kasus pencurian tandan buah kelapa…

Pekanbaru ( otdariau ) Polda Riau melalui jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkoba jaringan…

XIIIKOTOKAMPAR,( otdariau) Dua pelaku Narkoba berinisial ZA (30) dan ME (38) warga Dusun III Tanjung,…

3 Pelaku Narkoba Diamankan, Polisi Sita 106 Gram Sabu Plus Senjata Rakitan Satresnarkoba Kampar Berhasil…







